<rss
    version="2.0"
    xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
    xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
    xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
    xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
    xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
    xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
>
    <channel>
        <title>Desa Natai Raya</title>
        <link>https://www.natairaya.desa.id/</link>
        <atom:link href="https://www.natairaya.desa.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <description>Situs Web
            Desa Natai Raya Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah.
        </description>
        <dc:language>id</dc:language>
        <dc:rights>Copyright 2016-2026 OpenDesa - OpenSID 26.05</dc:rights>
                    <item>
                <title>Seragam Satlinmas </title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/12/08/seragam-satlinmas</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/12/08/seragam-satlinmas</guid>
                <pubDate>Fri, 08 Dec 2023 20:17:11 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1702041430_IMG_20231205_195739.jpg" />
                        Natai Raya, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2023 tentang perubahan seragam Satlinmas Desa/Kelurahan se-Indonesia. Desa Natai Raya langsung menindaklanjuti dengan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1702041430_IMG_20231205_195739.jpg" />
                        <p><strong>Natai Raya,</strong> sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2023 tentang perubahan seragam Satlinmas Desa/Kelurahan se-Indonesia. Desa Natai Raya langsung menindaklanjuti dengan memasukkan dalam anggaran perubahan APBDes 2023 (APBDesP 2023)</p>
<p>Di mana jumlah Satlinmas Desa Natai Raya sebelum perubahan APBDes 2023 berjumlah 10 personil namun di akhir tahun 2023 ada penambahan anggota baru 2 personil.</p>
<p>Pada tanggal 13 Desember 2023 mendatang Satlinmas Kabupaten Kotawaringin Barat akan melaksanakan apel bersama di lapangan depan kantor Bupati dengan memakai seragam yang baru ini.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MARKUS SATTU</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>ARSEL CUP</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/10/01/arsel-cup</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/10/01/arsel-cup</guid>
                <pubDate>Sun, 01 Oct 2023 07:25:13 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                                                Natai Raya.&amp;nbsp;Kecamatan Arut Selatan akan melaksanakan ivent pertandingan bola volley putra Arsel Cup 2023.
Pembukaan Arsel Cup hari ini Minggu tanggal 1 Oktober 2023 jam 19.00 WIB. Dimana Desa Natai Raya akan jadi Tuan rumah pertandingan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                                                <p><strong>Natai Raya.&nbsp;</strong>Kecamatan Arut Selatan akan melaksanakan ivent pertandingan bola volley putra Arsel Cup 2023.</p>
<p>Pembukaan Arsel Cup hari ini Minggu tanggal 1 Oktober 2023 jam 19.00 WIB. Dimana Desa Natai Raya akan jadi Tuan rumah pertandingan tersebut.</p>
<p>Pelaksanaan pertandingan akan berlangsung hingga tanggal 14 Oktober 2023 mendatang. Dimana peserta Arsel Cup kali tidak saja diikuti oleh Desa dan Kelurahan Kecamatan Arut Selatan tapi juga dari Kecamatan tetangga dengan jumlah tim peserta 26 Tim dengan sistem gugur&nbsp;</p>
<p>Desa Natai Raya sendiri akan menurunkan dua tim bola volley putra yaitu Tim A dan Tim B</p>
<p>Selamat bertanding</p>
<p>Junjung tinggi Sportifitas&nbsp;</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MARKUS SATTU</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>HUT Panguyuban Turonggo Mulyo ke-17, Desa Natai Raya </title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/06/25/hut-panguyuban-turonggo-mulyo-ke-17-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/06/25/hut-panguyuban-turonggo-mulyo-ke-17-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Sun, 25 Jun 2023 06:54:41 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1687650971_IMG_20230624_202927.jpg" />
                        Natai Raya, Panguyuban Turonggo Mulyo Desa Natai Raya memperingati hari jadi yang ke-17, tepat pada tanggal 24 Juni 2023 ini adalah acara rutin yang dilaksanakan setiap tahun kali ini dilaksanakan di rumah bapak Maryadi tepatnya di RT.09/03[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1687650971_IMG_20230624_202927.jpg" />
                        <p><strong>Natai Raya, </strong>Panguyuban Turonggo Mulyo Desa Natai Raya memperingati hari jadi yang ke-17, tepat pada tanggal 24 Juni 2023 ini adalah acara rutin yang dilaksanakan setiap tahun kali ini dilaksanakan di rumah bapak Maryadi tepatnya di RT.09/03 yang adalah salah satu senior dari seni jaranan Turonggo Mulyo. Dalam acara ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat juga Pj. Kepala Desa Natai Raya.</p>
<p>Acara dimeriahkan oleh penampilan Senin tari kuda lumping itu sendiri juga acara ini disambut baik oleh para pedagang kecil atau UMKM yang ada di Desa Natai Raya</p>
<p>Dalam sambutannya ketua Panguyuban Turonggo Mulyo bpk Ludono mengatakan bahwa saat Turonggo Mulyo sudah beranjak dewasa beliau berharap Turonggo Mulyo kedepan semakin diminati masyarakat terutama kaum muda dalam hal melestarikan budaya. Begitu juga pesan PJ. Kepala Desa bpk Jayus, SH dalam sambutannya budaya perlu dan harus dilestarikan atau diuri-uri lanjut beliau.</p>
<p>Informasi bagi masyarakat luas yang ingin memakai jasa Panguyuban Turonggo Mulyo dalam menghibur atau menyaksikan Seni tari kuda lumping bisa menghubungi 0813-4977-2088.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MARKUS SATTU</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>HUT Desa Natai Raya ke-27</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/03/19/hut-desa-natai-raya-ke-27</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2023/03/19/hut-desa-natai-raya-ke-27</guid>
                <pubDate>Sun, 19 Mar 2023 20:43:03 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1679233424_IMG_20230319_085533.jpg" />
                        Sejak awal Maret panitia hari ulang tahun desa Natai Raya ke-27 sudah dibentuk yang diketua oleh Bpk Chudori dengan dibantu oleh karang taruna sebagai seksi-seksi.
Dengan agenda acara dimulai dari tanggal 12 Maret 2023 lomba kebersihan, keindahan dan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1679233424_IMG_20230319_085533.jpg" />
                        <p>Sejak awal Maret panitia hari ulang tahun desa Natai Raya ke-27 sudah dibentuk yang diketua oleh Bpk Chudori dengan dibantu oleh karang taruna sebagai seksi-seksi.</p>
<p>Dengan agenda acara dimulai dari tanggal 12 Maret 2023 lomba kebersihan, keindahan dan kerapian tingkat RT sedesa Natai Raya. Tanggal 18 Maret 2023 tasyakuran hari ulang tahun desa yang diadakan di balai desa Natai Raya dengan dihadiri beberapa tokoh diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Serta puncak acara tanggal 19 Maret 2023 diadakan Carnaval/pawai adat dan budaya kearifan lokal yang ada di desa&nbsp;</p>
<p>Dimana peserta carnaval adalah khusus warga Desa Natai Raya dengan membentuk regu dr setiap RT dimana pesertanya minimal 20 orang dengan usia minimal 7 tahun.</p>
<p>Antusias masyarakat sangat tinggi dimana acara semacam ini baru pertama kali diadakan, dari 10 RT yang ada di Desa hanya RT.04 yang tidak bisa tampil karena kendala kurang siap.</p>
<p>Semoga tahun-tahun yang akan datang hal demikian biasa tambah meriah dengan keikutsertaan seluruh kalangan masyarakat desa.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MARKUS SATTU</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2022/10/03/download-permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2022/10/03/download-permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023</guid>
                <pubDate>Mon, 03 Oct 2022 14:14:24 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1664781276_screenshot_680.png" />
                        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1664781276_screenshot_680.png" />
                        <p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;</li>
<li style="text-align: justify;">program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan</li>
<li style="text-align: justify;">mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;</li>
<li>pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan</li>
<li>pengembangan Desa wisata.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa<br />membangun;</li>
<li>ketahanan pangan nabati dan hewani;</li>
<li>pencegahan dan penurunan stunting;</li>
<li>peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;</li>
<li>peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;</li>
<li>perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;</li>
<li>dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;</li>
<li>penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan</li>
<li>Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;</li>
<li>mitigasi dan penanganan bencana nonalam.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1LrO5y9Vhf9CTQUUftDQ9c876Z3ibGKOp/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/31/download-permendesa-pdtt-nomor-7-tahun-2021-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2022</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/31/download-permendesa-pdtt-nomor-7-tahun-2021-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2022</guid>
                <pubDate>Tue, 31 Aug 2021 05:17:58 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1631460118_permendes72021.jpg" />
                        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1631460118_permendes72021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;</li>
<li style="text-align: justify;">program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan</li>
<li style="text-align: justify;">mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincia sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;</li>
<li>pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan</li>
<li>pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;</li>
<li>pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;</li>
<li>penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;</li>
<li>pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan</li>
<li>Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>mitigasi dan penanganan bencana alam;</li>
<li>mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan</li>
<li>mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021:</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1RhIzEjsI5LVGokl2E2CtqrfDRkyYlj1C/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Juni Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/19/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-juni-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/19/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-juni-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 19 Aug 2021 18:38:16 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1629773050_bltjuni.jpg" />
                        Kamis (19/08/2021), Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juni tahun 2021.
BLT Dana Desa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1629773050_bltjuni.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Kamis (19/08/2021), Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juni tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">BLT Dana Desa disalurkan kepada 64 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total realisasi sebesar Rp.19.200.000,- dengan nominal Rp.300.000,- untuk setiap KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Imbauan Untuk Menyemarakkan Kemerdekaan RI di Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/01/imbauan-untuk-menyemarakkan-kemerdekaan-ri-di-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/08/01/imbauan-untuk-menyemarakkan-kemerdekaan-ri-di-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Sun, 01 Aug 2021 07:34:04 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1627911427_hut76ri.jpeg" />
                        Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300/598/Kesbang.I/2021 Tanggal 6 Juli 2021 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka bersama ini disampaikan kepada[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1627911427_hut76ri.jpeg" />
                        <p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300/598/Kesbang.I/2021 Tanggal 6 Juli 2021 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka bersama ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Natai Raya untuk dapat ikut berpartisipasi dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia diantaranya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Agar setiap lingkungan RT dapat memasang Bendera Merah Putih, Dekorasi, Umbul-Umbul, Poster, Spanduk, Baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.</li>
<li>Mengimbau kepada seluruh warga Desa Natai Raya untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, Umbul-Umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.</li>
<li>Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.</p>
<div class="card mb-0 bg-light-primary border border-primary no-shadow">
<div class="card-body p-2">
<div class="media">
<div class="media-body">
<p class="mb-0">Desain Logo dan Element Grafis Format ESP, AI, PNG</p>
<h5 class="mb-0">HUT Ke-76 RI</h5>
</div>
<a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://drive.google.com/drive/folders/1xBp-Vqb667xzSofsTlQpUYOK1HXwX8UR?sort=14&amp;direction=d" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> <em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download </a></div>
</div>
</div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/02/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-mei-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/02/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-mei-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Fri, 02 Jul 2021 22:05:41 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1625213879_bltmei2021.jpg" />
                        Jum&#039;at (02/07/2021), Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Mei Tahun 2021.
BLT Dana Desa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1625213879_bltmei2021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Jum'at (02/07/2021), Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Mei Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">BLT Dana Desa ini disalurkan sebesar Rp.19.200.000,- kepada 64 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp.300.000,- untuk setiap KPM. Turut hadir Pendamping Lokal Desa Siti Chairiah dalam kegiatan penyaluran bantuan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/01/laporan-realisasi-pelaksanaan-apbdesa-semester-1-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/01/laporan-realisasi-pelaksanaan-apbdesa-semester-1-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 01 Jul 2021 20:53:48 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[APBDesa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1625144066_lapsem12021.png" />
                        Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1625144066_lapsem12021.png" />
                        <p style="text-align: justify;">Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">[[lap-RP-APBD-Bidang-sm1,2021]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penggunaan Dana Desa Semester 1 Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/01/penggunaan-dana-desa-semester-1-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/07/01/penggunaan-dana-desa-semester-1-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 01 Jul 2021 20:50:28 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Dana Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1631326930_dd12021.jpg" />
                        Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1631326930_dd12021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap&nbsp; penggunaan Dana Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Natai Raya Semester 1 Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa (DDS) sebagaimana diketahui dalam pengelolaan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes.</p>
<p style="text-align: center;">[[lap-RP-APBD-Bidang-dd-sm1,2021]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download Logo HUT Ke-76 RI, Tema: Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/20/download-logo-hut-ke-76-ri-tema-indonesia-tangguh-indonesia-tumbuh</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/20/download-logo-hut-ke-76-ri-tema-indonesia-tangguh-indonesia-tumbuh</guid>
                <pubDate>Sun, 20 Jun 2021 15:36:00 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1624239434_hut76.jpg" />
                        Pemerintah secara resmi mengumumkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2021.
Penampakan logo dan tema HUT Ke-76 RI tersebut diunggah di situs[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1624239434_hut76.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintah secara resmi mengumumkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Penampakan logo dan tema HUT Ke-76 RI tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 17 Juni 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia, Logo HUT ke-76 RI dirilis dengan tema: "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh".</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat bernomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 yang dibuat tanggal 16 Juni 2021 berisi sebuah perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">&ldquo;Dengan hormat bersama ini kami sampaikan tema dan logo untuk digunakan dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia," tulis dalam surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno."</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak lbu berkenan memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan kerja Bapak lbu serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum,&rdquo; tambah pernyataan itu.</p>
<div class="card mb-0 bg-light-primary border border-primary no-shadow">
<div class="card-body p-2">
<div class="media">
<div class="media-body">
<p class="mb-0">Desain Logo dan Element Grafis Format ESP, AI, PNG</p>
<h5 class="mb-0">HUT Ke-76 RI</h5>
</div>
<a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://drive.google.com/drive/folders/1xBp-Vqb667xzSofsTlQpUYOK1HXwX8UR?sort=14&amp;direction=d" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> <em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download </a></div>
</div>
</div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/16/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-april-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/16/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-april-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Wed, 16 Jun 2021 16:32:06 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1623813064_bltapril.jpg" />
                        Rabu (16/06/2021), Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan April Tahun 2021.
Berbeda dengan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1623813064_bltapril.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Rabu (16/06/2021), Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan April Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbeda dengan <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/5/19/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-maret-tahun-2021">bulan Maret lalu</a>, BLT Dana Desa kali ini disalurkan sebesar Rp.19.200.000,- yang akan diterima oleh 64 KPM dengan nominal Rp.300.000,- untuk setiap KPM. Jumlah ini berkurang 1 KPM dari penyaluran bulan Maret lalu karena KPM tersebut telah meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemerintah Desa Natai Raya Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/07/pemerintah-desa-natai-raya-terima-penghargaan-kinerja-terbaik-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/06/07/pemerintah-desa-natai-raya-terima-penghargaan-kinerja-terbaik-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Mon, 07 Jun 2021 21:26:36 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1623061810_terbaik.jpg" />
                        Pemerintah Desa Natai Raya raih 3 kategori sekaligus dalam Penganugerahan Penghargaan Kepada Pemerintah Desa Kinerja Terbaik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1623061810_terbaik.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Natai Raya raih 3 kategori sekaligus dalam Penganugerahan Penghargaan Kepada Pemerintah Desa Kinerja Terbaik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Senin (07/06/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, 3 kategori yang diraih Pemerintah Desa Natai Raya yaitu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Desa Dengan Kinerja Terbaik.</li>
<li style="text-align: justify;">Komitmen Pada Pemberdayaan Kelembagaan,</li>
<li style="text-align: justify;">Pelaksana Terbaik Program Prioritas Nasional Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">selain itu ada 2 kategori lain yang juga diberikan kepada desa terpilih, yakni:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Kenaikan status Indeks Desa Mandiri,</li>
<li style="text-align: justify;">Capaian Desa Mandiri.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, yang mewakili ketua DPRD, Kepala SKPD terkait, pengurus Abpednas, pengurus Apdesi dan seluruh camat dan kepala desa penerima penghargaan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Maret Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/05/19/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-maret-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/05/19/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-maret-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Wed, 19 May 2021 17:19:04 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1621394351_bltmaret.jpg" />
                        Pasca Lebaran Hari Raya IdulFitri 1442 H, Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Maret Tahun 2021, Rabu (19/05/2021).
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1621394351_bltmaret.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pasca Lebaran Hari Raya IdulFitri 1442 H, Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Maret Tahun 2021, Rabu (19/05/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">BLT Dana Desa yang disalurkan kali ini sebanyak 65 KPM dengan total realisasi sebesar Rp.19.500.000,- dengan rincian Rp.300.000,- untuk masing-masing KPM. Jumlah ini berkurang 1 KPM dari penyaluran untuk bulan Februari lalu karena KPM tersebut terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Februari Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/23/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-februari-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/23/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-februari-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Fri, 23 Apr 2021 21:48:00 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1619164115_blt22021.jpg" />
                        Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Februari Tahun 2021, Jum&#039;at (23/04/2021).
Berselang[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1619164115_blt22021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Februari Tahun 2021, Jum'at (23/04/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Berselang beberapa hari dari <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/4/12/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-januari-tahun-2021">penyaluran bulan sebelumnya</a>, bantuan kali ini tetap disalurkan langsung oleh Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibantu oleh Perangkat Desa dan turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif, Babinsa Koramil 01/Arut Selatan Kodim 1014/Pbn Serda Hendri Suyono serta Pendamping Lokal Desa Siti Chairiah.</p>
<p style="text-align: justify;">BLT Dana Desa yang disalurkan untuk bulan Februari 2021 sebanyak 66 KPM. Jumlah ini sama seperti penyaluran untuk bulan Januari lalu yaitu sebesar Rp. 300.000,- per KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Tahap XII dan XIII di Kantor Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/16/penyaluran-bantuan-sosial-tunai-tahap-xii-dan-xiii-di-kantor-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/16/penyaluran-bantuan-sosial-tunai-tahap-xii-dan-xiii-di-kantor-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Fri, 16 Apr 2021 18:31:31 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618547501_photo_2021-04-16_11-17-08.jpg" />
                        Jum&#039;at (16/04/2021), 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap XII dan XII dari Kementerian Sosial sebesar Rp.300.000,- untuk setiap tahap dengan total yang diterima sebesar Rp.600.000,-[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618547501_photo_2021-04-16_11-17-08.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Jum'at (16/04/2021), 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap XII dan XII dari Kementerian Sosial sebesar Rp.300.000,- untuk setiap tahap dengan total yang diterima sebesar Rp.600.000,- per KPM. Penyaluran ini dilaksanakan di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti penyaluran tahap sebelumnya, bantuan ini diserahkan langsung oleh petugas dari Kantor Pos dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
<p style="text-align: justify;">Selalu diingatkan kepada seluruh warga Desa Natai Raya agar tetap terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/13/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-januari-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/04/13/penyaluran-blt-dana-desa-bulan-januari-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Tue, 13 Apr 2021 03:01:32 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618491809_photo_2021-04-15_19-44-49.jpg" />
                        Senin siang (12/04/2021), Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Januari Tahun 2021.
Bantuan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618491809_photo_2021-04-15_19-44-49.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Senin siang (12/04/2021), Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Januari Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Bantuan ini disalurkan langsung oleh Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibantu oleh Perangkat Desa dan turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif, Babinsa Koramil 01/Arut Selatan Kodim 1014/Pbn Serda Hendri Suyono serta Pendamping Lokal Desa Siti Chairiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 ini berjumlah 68 KPM sesuai Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun ada 1 KPM yang terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial dan 1 KPM tidak berada di tempat, sehingga BLT Dana Desa yang disalurkan untuk bulan Januari 2021 sebanyak 66 KPM dengan total realisasi sebesar Rp.19.800.000,- yang sudah diterima oleh masing-masing KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Rapat Anggota Tahunan LKD Melati Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/26/rapat-anggota-tahunan-lkd-melati-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/26/rapat-anggota-tahunan-lkd-melati-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Fri, 26 Mar 2021 20:57:52 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1616752899_lkd0.jpg" />
                        Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Melati Desa Replikasi Natai Raya dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten (TPHP) Kotawaringin Barat. Jum&#039;at,[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1616752899_lkd0.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Melati Desa Replikasi Natai Raya dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten (TPHP) Kotawaringin Barat. Jum'at, 26 Maret 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun sejak didirikan pada tahun 2010 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan modal awal di tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- LKD yang hampir seluruh anggota nya Ibu-Ibu ini telah berkembang menjadi Rp. 167.555.000,- di tahun 2020. DKP Kobar sangat mengapresiasi usaha keras pengurus LKD Melati mengelola keuangannya sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh seluruh anggota. Semua ini tidak lepas dari Bimbingan Ibu Nurasih Budiyati selaku penyuluh sekaligus pendamping desa Replikasi Natai Raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memeriahkan suasana, pengurus menyediakan <em>doorprize</em> kepada anggota yang hadir. Sedangkan kepada DKP dan TPHP diberikan cinderamata mata berupa telur bebek dan sayuran hasil dari pekarangan anggota.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Launching Layanan Mandiri Desa Natai Raya oleh Bupati Kotawaringin Barat</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/17/launching-layanan-mandiri-desa-natai-raya-oleh-bupati-kotawaringin-barat</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/17/launching-layanan-mandiri-desa-natai-raya-oleh-bupati-kotawaringin-barat</guid>
                <pubDate>Wed, 17 Mar 2021 22:14:02 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1616919253_mandiri.jpg" />
                        Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Desa Natai Raya, Pemerintah Desa mengadakan acara &quot;Launching Layanan Mandiri Desa Natai Raya&quot; yang diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat. Rabu, 17 Maret 2021.
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1616919253_mandiri.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Desa Natai Raya, Pemerintah Desa mengadakan acara "Launching Layanan Mandiri Desa Natai Raya" yang diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat. Rabu, 17 Maret 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili oleh Kabid Pemdes Drs. Sudiharto, Camat Arut Selatan Muhammad Ramlan, S.Sos, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Arut Selatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta tamu undangan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. menyaksikan secara langsung praktek baik penggunaan Layanan Mandiri Desa Natai Raya. Selain adanya Anjungan Layanan Mandiri di kantor Desa yang dapat digunakan oleh Warga hanya dengan menempelkan E-KTP ke <em>card reader</em>, juga tersedia Aplikasi Layanan Mandiri Desa Natai Raya yang dapat diunduh melalui <em>Google Play</em> (<a title="Unduh Aplikasi" href="https://apps.natairaya.desa.id" target="_blank" rel="noopener">https://apps.natairaya.desa.id</a>).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya fitur ini, warga dapat mengajukan surat keterangan secara online kapanpun dan dari manapun mereka berada, kemudian dicetak oleh Operator Desa, dengan harapan warga tidak perlu antri menunggu lama di Kantor Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Praktik baik yang ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Natai Raya kepada Bupati Kotawaringin Barat adalah demonstrasi proses pengajuan Surat Keterangan secara online melalui <em>Handphone, </em>tak lama kemudian Surat telah dicetak oleh Operator Desa. Hal menarik yang ditunjukkan kepada Bupati Kotawaringin Barat adalah pada hasil cetak Surat Keterangan tersebut terdapat <em>QR Code</em> di bagian bawah surat yang berfungsi untuk memberikan informasi bahwa benar surat tersebut diterbitkan dan tercatat dalam database Sistem Informasi Desa Natai Raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, warga dapat mencetak Identitas Diri maupun Kartu Keluarga dan juga tersedia Menu Pesan untuk berinteraksi dengan Operator Desa serta Menu Bantuan untuk menampilkan Program Bantuan yang diterima oleh warga bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Layanan Mandiri adalah salah satu fitur yang terdapat pada Aplikasi OpenSID (Sistem Informasi Desa), Aplikasi ini telah diterapkan oleh pemerintah Desa Natai Raya sejak akhir tahun 2017.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga Layanan ini dapat membantu percepatan proses alur permohonan Surat Keterangan oleh Warga Desa Natai Raya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Jadwal Kampanye Pemilihan Anggota BPD Desa Natai Raya Periode Tahun 2021-2027</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/02/jadwal-kampanye-pemilihan-anggota-bpd-desa-natai-raya-periode-tahun-2021-2027</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/03/02/jadwal-kampanye-pemilihan-anggota-bpd-desa-natai-raya-periode-tahun-2021-2027</guid>
                <pubDate>Tue, 02 Mar 2021 04:49:50 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pengumuman]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614610190_pengumuman.jpg" />
                        Tahapan Pemilihan Keanggotaan BPD Desa Natai Raya untuk Periode Tahun 2021 - 2027 yang dilaksanakan Secara Terbuka dan Langsung, Selasa 02 Maret 2021 memasuki tahap yang paling ditunggu karena tahap ini berhubungan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614610190_pengumuman.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Tahapan Pemilihan Keanggotaan BPD Desa Natai Raya untuk Periode Tahun 2021 - 2027 yang dilaksanakan <strong>Secara Terbuka dan Langsung</strong>, Selasa 02 Maret 2021 memasuki tahap yang paling ditunggu karena tahap ini berhubungan dengan emosional, strategi dan perencanaan masing-masing calon Anggota BPD.</p>
<p style="text-align: justify;">Tahap penetapan jadwal kampanye beserta nomor urut calon adalah sebagai berikut:</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Sinergitas Tiga Pilar Bentuk Posko PPKM Skala Mikro di Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/19/sinergitas-tiga-pilar-bentuk-posko-ppkm-skala-mikro-di-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/19/sinergitas-tiga-pilar-bentuk-posko-ppkm-skala-mikro-di-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Fri, 19 Feb 2021 18:15:42 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613718972_ppkm2.jpg" />
                        Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma&#039;arif langsung[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613718972_ppkm2.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif langsung bergerak lakukan kerjasama dengan Babinsa Koramil 01/Arut Selatan Kodim 1014/Pbn Serda Hendri Suyono dan Pemerintah Desa Natai Raya lakukan langkah pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Desa Natai Raya, Jum&rsquo;at (19/02/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu yang dilakukan adalah membentuk posko PPKM Skala Mikro di wilayah Desa Natai Raya hingga tingkat RT. Posko ini memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Didirikannya PPKM Mikro tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, dalam kegiatan hari ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga sekaligus memberikan informasi, himbauan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>BULAN FEBRUARI DAN AGUSTUS ITU BULANNYA VITAMIN A</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/18/bulan-februari-dan-agustus-itu-bulannya-vitamin-a</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/18/bulan-februari-dan-agustus-itu-bulannya-vitamin-a</guid>
                <pubDate>Thu, 18 Feb 2021 21:00:53 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613631651_FB_IMG_1613629537375.jpg" />
                        Setiap bulan Februari dan Agustus merupakan bulan Vitamin A, diposyandu atau fasilitas kesehatan dibagikan Vitamin A secara gratis bagi balita. Sasaran program ini adalah balita usia 6 bulan sampai dengan 59 bulan. Vitamin A yang dibagikan adalah Vitamin A dosis[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613631651_FB_IMG_1613629537375.jpg" />
                        <p>Setiap bulan Februari dan Agustus merupakan bulan Vitamin A, diposyandu atau fasilitas kesehatan dibagikan Vitamin A secara gratis bagi balita. Sasaran program ini adalah balita usia 6 bulan sampai dengan 59 bulan. Vitamin A yang dibagikan adalah Vitamin A dosis tinggi. Ada 2 jenis Vitamin A yang di berikan, Vitamin A warna biru (100.0000 IU) untuk bayi usia 6 -11 bulan dan warna merah (200.000 IU) diberikan untuk usia 12-59 bulan.</p>
<p>Vitamin A diberikan secara gratis disarana fasilitas kesehatan seperti : Puskesmas, Pustu, Polindes, Praktek Dokter/Bidan Swasta, Posyandu, dan Sekolah PAUD.</p>
<p>Nah, Bulan Februari sudah berjalan, Bidan Desa Natai Raya bersama kader Posyandu, BKB, dan KPM ikut serta membantu untuk pemberian Vitamin A. Dan bagi ibu yang belum sempat datang ke posyandu datanglah ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan Vitamin A secara GRATIS.....</p>
<p>&nbsp;</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>NIKEN PARAMITHA HISWARI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Natai Raya Tahun Anggaran 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/16/laporan-pertanggungjawaban-realisasi-apbdesa-natai-raya-tahun-anggaran-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/16/laporan-pertanggungjawaban-realisasi-apbdesa-natai-raya-tahun-anggaran-2020</guid>
                <pubDate>Tue, 16 Feb 2021 21:30:59 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[APBDesa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613651600_2020.jpg" />
                        Selasa pagi (16/02/2021), bertempat di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613651600_2020.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Selasa pagi (16/02/2021), bertempat di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Natai Raya Tahun Anggaran 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana sebelumnya telah di publikasi <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/30/laporan-realisasi-pelaksanaan-apbdesa-semester-2-tahun-2020" target="_blank" rel="noopener">Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 2 Tahun 2020</a>, dalam Rapat tersebut diperoleh kata sepakat pokok-pokok pembicaraan dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Natai Raya Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Natai Raya Tahun Anggaran 2020 secara umum sebagai berikut:</p>
<div class="table-responsive">
<table class="table blueTable" style="border-collapse: collapse; width: 100%; height: 1002px; border-style: solid;" border="1" width="100%">
<thead>
<tr style="height: 36px;">
<th style="height: 36px;" colspan="4">Uraian</th>
<th style="height: 36px;">Anggaran (Rp)</th>
<th style="height: 36px;">Realisasi (Rp)</th>
<th style="height: 36px;">Lebih/(Kurang)(Rp)</th>
<th style="height: 36px;">Persentase (%)</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4">4. PENDAPATAN</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;">4.1.</td>
<td style="height: 18px;" colspan="3">Pendapatan Asli Desa</td>
<td style="height: 18px;" align="right">7,100,000</td>
<td style="height: 18px;" align="right">13,787,450</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-6,687,450</td>
<td style="height: 18px;" align="right">194.19</td>
</tr>
<tr style="height: 36px;">
<td style="height: 36px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 36px;" colspan="2">4.1.1.</td>
<td style="height: 36px;">Hasil Usaha Desa</td>
<td style="height: 36px;" align="right">0</td>
<td style="height: 36px;" align="right">6,687,450</td>
<td style="height: 36px;" align="right">-6,687,450</td>
<td style="height: 36px;" align="right">0</td>
</tr>
<tr style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 55px;" colspan="2">4.1.4.</td>
<td style="height: 55px;">Lain-Lain Pendapatan Asli Desa</td>
<td style="height: 55px;" align="right">7,100,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">7,100,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">0</td>
<td style="height: 55px;" align="right">100.00</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;">4.2.</td>
<td style="height: 18px;" colspan="3">Pendapatan Transfer</td>
<td style="height: 18px;" align="right">1,665,726,400</td>
<td style="height: 18px;" align="right">1,619,440,800</td>
<td style="height: 18px;" align="right">46,285,600</td>
<td style="height: 18px;" align="right">97.22</td>
</tr>
<tr style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" colspan="2">4.2.1.</td>
<td style="height: 18px;">Dana Desa</td>
<td style="height: 18px;" align="right">860,111,000</td>
<td style="height: 18px;" align="right">860,111,000</td>
<td style="height: 18px;" align="right">0</td>
<td style="height: 18px;" align="right">100.00</td>
</tr>
<tr style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 55px;" colspan="2">4.2.2.</td>
<td style="height: 55px;">Bagi Hasil Pajak dan Retribusi</td>
<td style="height: 55px;" align="right">118,322,400</td>
<td style="height: 55px;" align="right">101,561,100</td>
<td style="height: 55px;" align="right">16,761,300</td>
<td style="height: 55px;" align="right">85.83</td>
</tr>
<tr style="height: 36px;">
<td style="height: 36px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 36px;" colspan="2">4.2.3.</td>
<td style="height: 36px;">Alokasi Dana Desa</td>
<td style="height: 36px;" align="right">672,793,000</td>
<td style="height: 36px;" align="right">657,768,700</td>
<td style="height: 36px;" align="right">15,024,300</td>
<td style="height: 36px;" align="right">97.77</td>
</tr>
<tr style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 55px;" colspan="2">4.2.4.</td>
<td style="height: 55px;">Bantuan Keuangan Provinsi</td>
<td style="height: 55px;" align="right">14,500,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">0</td>
<td style="height: 55px;" align="right">14,500,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">0.00</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;">4.3.</td>
<td style="height: 18px;" colspan="3">Pendapatan Lain-lain</td>
<td style="height: 18px;" align="right">2,718,387</td>
<td style="height: 18px;" align="right">6,416,072</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-3,697,685</td>
<td style="height: 18px;" align="right">236.02</td>
</tr>
<tr style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" colspan="2">4.3.6.</td>
<td style="height: 18px;">Bunga Bank</td>
<td style="height: 18px;" align="right">2,718,387</td>
<td style="height: 18px;" align="right">3,016,072</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-297,685</td>
<td style="height: 18px;" align="right">110.95</td>
</tr>
<tr style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 55px;" colspan="2">4.3.7.</td>
<td style="height: 55px;">Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah</td>
<td style="height: 55px;" align="right">0</td>
<td style="height: 55px;" align="right">3,400,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">-3,400,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">0</td>
</tr>
<tr class="bold highlighted" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4" align="center">JUMLAH PENDAPATAN</td>
<td style="height: 18px;" align="right">1,675,544,787</td>
<td style="height: 18px;" align="right">1,639,644,322</td>
<td style="height: 18px;" align="right">35,900,465</td>
<td style="height: 18px;" align="right">97.86</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4">5. BELANJA</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 74px;">
<td style="height: 74px;">01</td>
<td style="height: 74px;" colspan="3">BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA</td>
<td style="height: 74px;" align="right">725,770,803</td>
<td style="height: 74px;" align="right">648,826,428</td>
<td style="height: 74px;" align="right">76,944,375</td>
<td style="height: 74px;" align="right">89.40</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 74px;">
<td style="height: 74px;">02</td>
<td style="height: 74px;" colspan="3">BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA</td>
<td style="height: 74px;" align="right">650,922,948</td>
<td style="height: 74px;" align="right">593,439,593</td>
<td style="height: 74px;" align="right">57,483,355</td>
<td style="height: 74px;" align="right">91.17</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">03</td>
<td style="height: 55px;" colspan="3">BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN</td>
<td style="height: 55px;" align="right">285,276,076</td>
<td style="height: 55px;" align="right">235,423,832</td>
<td style="height: 55px;" align="right">49,852,244</td>
<td style="height: 55px;" align="right">82.52</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 55px;">
<td style="height: 55px;">04</td>
<td style="height: 55px;" colspan="3">BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT</td>
<td style="height: 55px;" align="right">12,138,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">9,138,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">3,000,000</td>
<td style="height: 55px;" align="right">75.28</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 92px;">
<td style="height: 92px;">05</td>
<td style="height: 92px;" colspan="3">BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA</td>
<td style="height: 92px;" align="right">458,249,416</td>
<td style="height: 92px;" align="right">450,339,216</td>
<td style="height: 92px;" align="right">7,910,200</td>
<td style="height: 92px;" align="right">98.27</td>
</tr>
<tr class="bold highlighted" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4" align="center">JUMLAH BELANJA</td>
<td style="height: 18px;" align="right">2,132,357,243</td>
<td style="height: 18px;" align="right">1,937,167,069</td>
<td style="height: 18px;" align="right">195,190,174</td>
<td style="height: 18px;" align="right">90.85</td>
</tr>
<tr class="bold highlighted" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4" align="center">SURPLUS / (DEFISIT)</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-456,812,456</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-297,522,747</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-159,289,709</td>
<td style="height: 18px;" align="right">-41.43</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4">6. PEMBIAYAAN</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr class="bold" style="height: 36px;">
<td style="height: 36px;">6.1.</td>
<td style="height: 36px;" colspan="3">Penerimaan Pembiayaan</td>
<td style="height: 36px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 36px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 36px;" align="right">0</td>
<td style="height: 36px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr style="height: 36px;">
<td style="height: 36px;">&nbsp;</td>
<td style="height: 36px;" colspan="2">6.1.1.</td>
<td style="height: 36px;">SILPA Tahun Sebelumnya</td>
<td style="height: 36px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 36px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 36px;" align="right">0</td>
<td style="height: 36px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr class="bold highlighted" style="height: 18px;">
<td style="height: 18px;" colspan="4" align="center">PEMBIAYAAN NETTO</td>
<td style="height: 18px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 18px;" align="right">456,812,456</td>
<td style="height: 18px;" align="right">0</td>
<td style="height: 18px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
<tr class="bold highlighted" style="height: 36px;">
<td style="height: 36px;" colspan="4" align="center">SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN</td>
<td style="height: 36px;" align="right">0</td>
<td style="height: 36px;" align="right">159,289,709</td>
<td style="height: 36px;" align="right">-159,289,709</td>
<td style="height: 36px;" align="right">&nbsp;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>TP-PKK Desa Natai Raya Gelar Lomba Kreasi Makanan Non Beras</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/15/tp-pkk-desa-natai-raya-gelar-lomba-kreasi-makanan-non-beras</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/15/tp-pkk-desa-natai-raya-gelar-lomba-kreasi-makanan-non-beras</guid>
                <pubDate>Mon, 15 Feb 2021 23:35:18 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[PKK]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613385341_pkk.jpg" />
                        Hari ini 15/02/2021, telah diselenggarakan lomba kreasi makanan non beras dengan tema Hemat, Sehat dan Lezat dalam rangka peringatan Hari Gizi Nasional ke-61.
Beragam menu makanan non beras hasil[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613385341_pkk.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Hari ini 15/02/2021, telah diselenggarakan lomba kreasi makanan non beras dengan tema Hemat, Sehat dan Lezat dalam rangka peringatan Hari Gizi Nasional ke-61.</p>
<p style="text-align: justify;">Beragam menu makanan non beras hasil kreasi ibu-ibu disajikan dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Natai Raya ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Lomba tersebut dapat ditujukan untuk mendorong ibu-ibu menunjukkan kreativitasnya dalam mengolah menu makanan di luar bahan baku beras. Hasilnya, mereka mampu menampilkan sajian yang unik dan menggugah selera.</p>
<p style="text-align: justify;">Potensi hasil pertanian lokal bisa dimanfaatkan sebagai olahan makanan berbahan dasar non beras ini. Selain itu juga nampak beberapa macam menu lauk pauk dan sajian buah-buahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada lomba ini, juara I diraih oleh RT. 01 dengan nilai 2.575 (Tumpeng Sego Tiwul), disusul RT. 08 sebagai juara II dengan nilai 2.540 (Gizi Optimal untuk generasi Milenial), sedangkan Juara III diraih oleh RT. 10 dengan nilai 2.525 (Fantasi Tiwul Jagung).</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat kepada pemenang.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Tahap XI di Kantor Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/13/penyaluran-bantuan-sosial-tunai-tahap-xi-di-kantor-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/13/penyaluran-bantuan-sosial-tunai-tahap-xi-di-kantor-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Sat, 13 Feb 2021 17:31:55 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613190731_1.jpg" />
                        Pagi ini, Sabtu (13/02/2021) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap XI dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp.300.000,- untuk setiap KPM. Penyaluran ini dilaksanakan di Kantor[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1613190731_1.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pagi ini, Sabtu (13/02/2021) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap XI dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp.300.000,- untuk setiap KPM. Penyaluran ini dilaksanakan di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti penyaluran tahap sebelumnya, bantuan ini diserahkan langsung oleh petugas dari Kantor Pos dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya telah disalurkan BST Tahap X pada tanggal 14 Januari 2021 lalu di lokasi yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerima BST Tahap XI ini yang terdata sebanyak 21 KPM. Namun ada 1 KPM yang meninggal dunia sehingga BST yang tersalurkan hari ini berjumlah 20 KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Selalu diingatkan kepada seluruh warga Desa Natai Raya agar tetap terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download Surat Edaran Menteri Keuangan NOMOR SE-2/PK/2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/09/download-surat-edaran-menteri-keuangan-nomor-se-2pk2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/02/09/download-surat-edaran-menteri-keuangan-nomor-se-2pk2021</guid>
                <pubDate>Tue, 09 Feb 2021 02:06:29 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612806129_se.png" />
                        Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Senin, 8 Februari[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612806129_se.png" />
                        <p style="text-align: justify;">Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Senin, 8 Februari 2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Point penting dalam SE ini yaitu menerangkan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain::</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bantuan Langsung Tunai Desa; dan</li>
<li>paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini isi lengkap dari Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021:</p>
<p style="text-align: justify;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/17sznkBIrT3zNbwgBOEseHJxowg8efet6/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/28/musyawarah-desa-khusus-penetapan-calon-penerima-blt-dana-desa-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/28/musyawarah-desa-khusus-penetapan-calon-penerima-blt-dana-desa-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 28 Jan 2021 06:15:06 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611793546_musdesus2021.jpg" />
                        Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611793546_musdesus2021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Natai Raya mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Rabu (27/01).</p>
<p style="text-align: justify;">Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Natai Raya ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/49/DPMD.E/I/2021 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2021 sebanyak 68 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2021 yang harus dianggarkan mencapai Rp. 244.800.000,-. Oleh karena itu, beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti kegiatan fisik hingga pemberdayaan dikurangi guna menyediakan anggaran BLT-DD ini.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Ruang Lingkup Pengawasan Keuangan Desa oleh BPD sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/24/ruang-lingkup-pengawasan-keuangan-desa-oleh-bpd-sesuai-permendagri-nomor-73-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/24/ruang-lingkup-pengawasan-keuangan-desa-oleh-bpd-sesuai-permendagri-nomor-73-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Sun, 24 Jan 2021 22:31:14 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611477087_dds.jpg" />
                        Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611477087_dds.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa.</p>
<p style="text-align: justify;">BPD melakukan pengawasan melalui :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;</li>
<li style="text-align: justify;">Pelaksanaan kegiatan;</li>
<li style="text-align: justify;">Laporan pelaksanaan APB Desa; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/20/musyawarah-masyarakat-desa-mmd-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/20/musyawarah-masyarakat-desa-mmd-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Wed, 20 Jan 2021 20:08:51 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611127744_mmd11.jpg" />
                        Rabu siang (20/01), Puskesmas Natai Palingkau mengadakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) secara Daring bersama Pemerintah Desa Natai Raya, PKK, Perwakilan BPD, Kader Posyandu, Bina Keluarga Lansia, RDS, Bidan Desa dan Mahasiswa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1611127744_mmd11.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Rabu siang (20/01), Puskesmas Natai Palingkau mengadakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) secara Daring bersama Pemerintah Desa Natai Raya, PKK, Perwakilan BPD, Kader Posyandu, Bina Keluarga Lansia, RDS, Bidan Desa dan Mahasiswa magang dari STIKes Borneo Cendekia Medika, bertempat di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.</p>
<p style="text-align: justify;">Musyawarah Masyarakat Desa merupakan pertemuan masyarakat desa dalam rangka membahas hasil survei dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari hasil survei.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini bertujuan untuk mengenal/identifikasi, mencari solusi dan menyusun rencana kerja menanggulangi masalah kesehatan yang ada di wilayah Desa Natai Raya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa poin hasil kesepakatan dari MMD ini diantaranya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Perlu dilakukan pendataan ulang tentang Data Terpadu Kesejahteran Sosial (BPJS yang terbit di tahun 2020).</li>
<li style="text-align: justify;">Target imunisasi di Desa Natai Raya belum tercapai, diperlukan kegiatan sweping.</li>
<li style="text-align: justify;">Terdapat perbedaan versi antara puskesmas dan kader stunting sehingga angka stunting di Desa Natai Raya masih tinggi, selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi data.</li>
<li style="text-align: justify;">Pendataan ulang pasien yang hipertensi oleh Kader BKL.</li>
<li style="text-align: justify;">Diharapkan untuk membuat SPAL dan tempat sampah tertutup di setiap Rumah Tangga.</li>
<li style="text-align: justify;">Diharapkan adanya Peraturan tidak merokok ditempat umum.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, dari hasil survei ditemukan masalah minat pendonor darah yang masih rendah, dengan demikian akan dilakukan sosialisasi dan pendataan calon pendonor darah dan berkoordinasi dengan puskesmas untuk pemeriksaan golongan darah.</p>
<p style="text-align: justify;">Segala bentuk kesepakatan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Keren, Begini Cara Pantau Kamera CCTV di Kota Manis Pangkalan Bun</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/19/keren-begini-cara-pantau-kamera-cctv-di-kota-manis-pangkalan-bun</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/19/keren-begini-cara-pantau-kamera-cctv-di-kota-manis-pangkalan-bun</guid>
                <pubDate>Tue, 19 Jan 2021 01:45:14 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610989486_kameracctv.jpg" />
                        Pantauan CCTV tersebar di beberapa titik lokasi di Kota Pangkalan Bun yang dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat melalui handphone maupun layar komputer/laptop dengan terhubung ke jaringan internet. Lokasi kamera CCTV sementara[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610989486_kameracctv.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pantauan CCTV tersebar di beberapa titik lokasi di Kota Pangkalan Bun yang dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat melalui handphone maupun layar komputer/laptop dengan terhubung ke jaringan internet. Lokasi kamera CCTV sementara ini yang dapat dipantau diantaranya yaitu di Bundaran Misbar, Simpang 3 SMP Negeri 1 Arut Selatan, Simpang Gereja Imanuel, Simpang 3 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Simpang 3 Bank Kalteng, Simpang 4 Hasanudin, Depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin, dan Simpang 3 Dinas Pekerjaan Umum.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Silakan klik tombol di bawah ini untuk dapat melihat langsung melalui CCTV yang tersebar di beberapa titik lokasi tersebut.</p>
<p style="text-align: center;"><a class="btn btn-purple pink-gradient ml-2" href="https://www.natairaya.desa.id/peta" target="_top" rel="noopener"><em class="material-icons">videocam</em> Lihat CCTV</a></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemilihan Anggota BPD Desa Natai Raya Periode Tahun 2021-2027</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/13/pemilihan-anggota-bpd-desa-natai-raya-periode-tahun-2021-2027</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/13/pemilihan-anggota-bpd-desa-natai-raya-periode-tahun-2021-2027</guid>
                <pubDate>Wed, 13 Jan 2021 06:35:31 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pengumuman]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610473389_pengumuman.jpg" />
                        Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Natai Raya Periode Tahun 2015 - 2021 yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 144/17/PEMDES.2015 Tanggal[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610473389_pengumuman.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Natai Raya Periode Tahun 2015 - 2021 yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 144/17/PEMDES.2015 Tanggal 17 April 2015, maka akan diselenggarakan Pemilihan Keanggotaan BPD Desa Natai Raya untuk Periode Tahun 2021 - 2027 melalui proses pemilihan <strong>Secara Terbuka dan Langsung</strong>, dengan syarat pendaftaran sebagai bakal calon anggota BPD sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type: upper-alpha;">
<li style="text-align: justify;">Syarat Umum
<ol>
<li style="text-align: justify;">Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.</li>
<li style="text-align: justify;">Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.</li>
<li style="text-align: justify;">Berusia paling rendah 20 tahun.</li>
<li style="text-align: justify;">Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat.</li>
<li style="text-align: justify;">Bukan Perangkat Desa.</li>
<li style="text-align: justify;">Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD.</li>
<li style="text-align: justify;">Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.</li>
<li style="text-align: justify;">Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.</li>
<li style="text-align: justify;">Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.</li>
<li style="text-align: justify;">Tidak pernah terlibat atau pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.</li>
<li style="text-align: justify;">Ketua Rukun Tetangga (RT) aktif, harus mengundurkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) secara permanen.</li>
<li style="text-align: justify;">Sehat jasmani dan rohani.</li>
</ol>
</li>
<li>Syarat Administrasi
<ol>
<li>Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.</li>
<li>Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.</li>
<li>Fotokopi ijazah terakhir.</li>
<li>Surat Keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.</li>
<li>Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK).</li>
<li>Pas foto warna 4x6 = 4 lembar.
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Laki-laki background merah, baju berkerah.</li>
<li>Perempuan background biru.</li>
</ul>
</li>
<li>Fotokopi e-KTP yang legalisir.</li>
<li>Fotokopi Kartu Keluarga yang legalisir.</li>
<li>Surat Permohonan (Tulis Tangan) bermaterai, ditujukan kepada panitia pemilihan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Map Merah buat Calon Laki-Laki.</li>
<li>Map Kuning buat Calon Perempuan.</li>
</ul>
<p>Waktu Pendaftaran:</p>
<p>Tanggal : 15 Januari - 31 Januari 2021</p>
<p>Jam : 08.00 - 15.00 WIB</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>TTD</p>
<p>Panitia Pemilihan</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/07/download-permendesa-pdtt-nomor-21-tahun-2020-tentang-pedoman-umum-ppmd</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/07/download-permendesa-pdtt-nomor-21-tahun-2020-tentang-pedoman-umum-ppmd</guid>
                <pubDate>Thu, 07 Jan 2021 17:47:43 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610016487_pdtt.png" />
                        Permendesa PDTT nomor 21&amp;nbsp; Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610016487_pdtt.png" />
                        <p style="text-align: justify;">Permendesa PDTT nomor 21&nbsp; Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menyusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020:</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/11po_xBK3vaCBY69Hf5YmRFN9kayBl6Rp/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester 2 Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/04/laporan-realisasi-penggunaan-dana-desa-semester-2-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/04/laporan-realisasi-penggunaan-dana-desa-semester-2-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Mon, 04 Jan 2021 23:45:29 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Dana Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610876886_dds2020.jpg" />
                        Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610876886_dds2020.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap&nbsp; penggunaan Dana Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:</p>
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>baliho;</li>
<li>papan informasi Desa;</li>
<li>media elektronik;</li>
<li>media cetak;</li>
<li>media sosial;</li>
<li>website Desa;</li>
<li>selebaran (leaflet);</li>
<li>pengeras suara di ruang publik;</li>
<li>media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa&nbsp; Pemerintah Desa Natai Raya Semester 2 Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Per 31 Desember 2020 sebagaimana diketahui dalam pengelolaan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes.</p>
<p style="text-align: center;">[[lap-RP-APBD-Bidang-dd-sm2,2020]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Cek Sekarang, Stimulus Token PLN Masih Berlanjut. Begini Caranya!</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/03/cek-sekarang-stimulus-token-pln-masih-berlanjut-begini-caranya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/03/cek-sekarang-stimulus-token-pln-masih-berlanjut-begini-caranya</guid>
                <pubDate>Sun, 03 Jan 2021 23:10:38 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609671544_photo6309655915783105464.jpg" />
                        
PLN telah memberikan listrik gratis kepada pengguna listrik 450 VA. Sementara[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609671544_photo6309655915783105464.jpg" />
                        <div class="card-text content-color-primary">
<p style="text-align: justify;"><a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/4/4/gratisdiskon-stimulus-psbb-dari-pln-cek-di-sini">PLN telah memberikan listrik gratis</a> kepada pengguna listrik 450 VA. Sementara mereka yang menggunakan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon tagihan listrik sebesar 50%. Adapun program ini masih berlanjut hingga Maret 2021 mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">Hari ini, Minggu 3 Januari 2021, saya mencoba melakukan cek Token Gratis melalui Situs PLN dan berhasil mendapatkan Token Gratis untuk Bulan Januari 2021.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="https://www.natairaya.desa.id/assets/../desa/upload/media/TOKEN.jpg" data-fancybox="gallery"> <img class="cover img-fluid img-thumbnail opacity-100" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://www.natairaya.desa.id/assets/../desa/upload/media/TOKEN.jpg" width="100%" /> </a></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Berikut cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN:</strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Akses situs resmi PLN&nbsp;</li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><a class="btn btn-purple pink-gradient ml-2" href="https://stimulus.pln.co.id/" target="_blank" rel="noopener"><em class="material-icons">language</em> pln.go.id</a></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Masukkan IDPEL/Nomor Meter dan huruf warna kuning yang tampil dilayar pada kolom tersedia di bawah ini.</li>
<li>Data Token Listrik Gratis akan tampil pada kolom keterangan.</li>
<li>Token Listrik tersebut hanya dapat dimasukan ke kWh meter dengan IDPEL/Nomor Meter sesuai yang tercantum di layar.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selamat mencoba!</p>
</div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Cara Pengajuan Daftar Usulan RKPDes</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/03/cara-pengajuan-daftar-usulan-rkpdes</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2021/01/03/cara-pengajuan-daftar-usulan-rkpdes</guid>
                <pubDate>Sun, 03 Jan 2021 13:57:28 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610125085_PENGAJUAN-DAFTAR-USULAN-RKPDES.jpg" />
                        Apa itu RKPDes ? RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan desa sebagai penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Berkas RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1610125085_PENGAJUAN-DAFTAR-USULAN-RKPDES.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Apa itu RKPDes ? RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan desa sebagai penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Berkas RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).</p>
<p style="text-align: justify;">Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) mendapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa. Maka, biasanya usulan tersebut akan di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau di singkat DU-RKP Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">RKPDes dan DU-RKPDes itu adalah dua berkas yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan di dalam desa. RKPDes secara sederhana dapat kita artikan sebagai berkas dasar dan pendanaanyan melalui APBDes.</p>
<p style="text-align: justify;">DU-RKPDes adalah bagian yang terpisahkan dari berkas RKP Desa. Namun, dalam kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Desa. Yang kemudian, pemerintahan desa mengusulkannya kegiatan itu kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi perangkat desa lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya. Maka dari itu, saya buatkan artikel ini untuk perangkat desa yang baru saja diangkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit memberikan cara pengajuan Daftar Usulan RKPDes yang tercatat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Tata Cara Pengajuan Daftar Usulan RKPDes</h2>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Kepala desa menyampaikan Daftar Usulan RKPDes kepada Bupati melalui Kecamatan.</li>
<li style="text-align: justify;">Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.</li>
<li style="text-align: justify;">Pengajuan Daftar Usulan RKPDes menjadi materi pembahasan di dalam perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten/Kota.</li>
<li style="text-align: justify;">Bupati menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa.</li>
<li style="text-align: justify;">Informasi tentang hasil pembahasan Pengajuan Daftar Usulan RKPDes di terima oleh Pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Informasi sebagaiama Daftar Usulan RKP Desa di terima Pemerintah Desa paling lambat Bulan Juli tahun berikutnya.</li>
</ul>
<p>Sumber: <a href="https://www.ucupnet.id/cara-pengajuan-daftar-usulan-rkpdes/">https://www.ucupnet.id</a></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download PMK 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/download-pmk-222-tahun-2020-tentang-pengelolaan-dana-desa-tahun-anggaran-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/download-pmk-222-tahun-2020-tentang-pengelolaan-dana-desa-tahun-anggaran-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 31 Dec 2020 22:45:34 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609469289_pmk222.jpg" />
                        Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.
Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609469289_pmk222.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar <strong>Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) </strong>untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.</p>
<p style="text-align: justify;">Selengkapnya Isi dari dari PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1i1byO7XEh3bMFtBtXyK4nw8Q7-SbnEbC/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Natai Raya Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-natai-raya-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-natai-raya-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 31 Dec 2020 19:36:25 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[APBDesa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609396630_apbdesa2021.jpg" />
                        Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609396630_apbdesa2021.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2018/9/25/pengelolaan-keuangan-desa-berdasarkan-permendagri-nomor-20-tahun-2018">Pengelolaan Keuangan Desa</a> ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang&ndash;Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang&ndash;Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. Sedangkan ayat (2) berbunyi Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) <strong>ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember</strong> tahun anggaran sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut rincian APBDesa Natai Raya Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1I0aVTxf69NMpjIEr11nflKt0NKY7R2G6/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
<p style="text-align: center;">[[grafik-RP-APBD,2021]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Download SE Kemendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/download-se-kemendes-pdtt-nomor-17-tahun-2020-tentang-percepatan-penggunaan-dana-desa-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/31/download-se-kemendes-pdtt-nomor-17-tahun-2020-tentang-percepatan-penggunaan-dana-desa-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 31 Dec 2020 04:07:54 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609377074_se17.jpg" />
                        Kemendes PDTT mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Salah satu point dari Surat[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609377074_se17.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Kemendes PDTT mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu point dari Surat Edaran tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar <strong>Rp. 300.000 </strong>perbulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berlaku sejak Januari 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Selengkapnya isi dari SE tersebut adalah sebagai Berikut :</p>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1nnxNv3_J9WQXvJJ1Dy09itkN__aLIEep/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 2 Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/30/laporan-realisasi-pelaksanaan-apbdesa-semester-2-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/30/laporan-realisasi-pelaksanaan-apbdesa-semester-2-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Wed, 30 Dec 2020 07:19:50 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[APBDesa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609262396_sem2.jpg" />
                        Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609262396_sem2.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Kedua Tahun 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: center;">[[lap-RP-APBD-Bidang-sm2,2020]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Masa Transisi, Begini Cara Menggunakan Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Sampai Akhir Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/30/masa-transisi-begini-cara-menggunakan-meterai-rp-6000-dan-rp-3000-sampai-akhir-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/30/masa-transisi-begini-cara-menggunakan-meterai-rp-6000-dan-rp-3000-sampai-akhir-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Wed, 30 Dec 2020 06:51:20 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609639149_materai.jpg" />
                        Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609639149_materai.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintah telah menetapkan <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/12/sah-materai-rp-10000-mulai-berlaku-awal-tahun-2021">tarif tunggal bea meterai</a> sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">&ldquo;Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,&rdquo; kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan.&nbsp;<em>Pertama</em>, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen.&nbsp;<em>Kedua</em>, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.</p>
<p style="text-align: justify;">&ldquo;Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,&rdquo; kata Arif.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Maklumat Kapolri: Kerumunan Libur Akhir Tahun Akan Ditindak</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/25/maklumat-kapolri-kerumunan-libur-akhir-tahun-akan-ditindak</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/25/maklumat-kapolri-kerumunan-libur-akhir-tahun-akan-ditindak</guid>
                <pubDate>Fri, 25 Dec 2020 03:10:31 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1608822945_maklumat.jpg" />
                        Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Maklumat keempat yang dikeluarkan Idham pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1608822945_maklumat.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Kapolri Jenderal <strong>Idham Azis</strong> menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi <strong>virus corona</strong> (Covid-19). Maklumat keempat yang dikeluarkan Idham pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Lewat maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Idham.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, Idham meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis maklumat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Awalnya cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari. Namun demikian, libur akhir tahun tetap menyisakan 8 hari, yakni libur Natal sebanyak 4 hari dan libur tahun baru sebanyak 4 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.</p>
<p style="text-align: justify;">sumber : cnnindonesia.com</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Daftar Enam Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Jilid 2</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/22/daftar-enam-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-jilid-2</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/22/daftar-enam-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-jilid-2</guid>
                <pubDate>Tue, 22 Dec 2020 23:12:28 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1608636258_menteri2.jpg" />
                        Hari ini, Selasa (22/12/2020), Presiden Joko Widodo merombak (reshuffle) jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju Jilid 2.
Presiden Joko Widodo memperkenalkan menteri[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1608636258_menteri2.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Hari ini, Selasa (22/12/2020), Presiden <strong>Joko Widodo </strong>merombak (<em>reshuffle</em>) jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju Jilid 2.</p>
<p style="text-align: justify;">Presiden Joko Widodo memperkenalkan menteri baru di Istana Negara. Ada beberapa wajah baru dalam Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, beberapa menteri lama menempati posisi baru hingga 2024 mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut daftar menteri Kabinet Indonesia Maju Jilid 2:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Tri Risma sebagai Menteri Sosial,</li>
<li style="text-align: justify;">Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,</li>
<li style="text-align: justify;">Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama,</li>
<li style="text-align: justify;">Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan,</li>
<li style="text-align: justify;">Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,</li>
<li style="text-align: justify;">M. Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.</li>
</ul>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Sah, Materai Rp. 10.000,- Mulai Berlaku Awal Tahun 2021</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/12/sah-materai-rp-10000-mulai-berlaku-awal-tahun-2021</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/12/sah-materai-rp-10000-mulai-berlaku-awal-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Sat, 12 Dec 2020 18:29:06 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609216209_materai.jpg" />
                        Jakarta - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1609216209_materai.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta -</strong> Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">&ldquo;Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu. Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata</li>
<li>Akta-akta notaris sebagai salinannya</li>
<li>Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya</li>
<li>Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:</li>
</ol>
<ul style="list-style-type: square;">
<li style="text-align: justify;">Yang menyebutkan penerimaan uang;</li>
<li style="text-align: justify;">Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;</li>
<li style="text-align: justify;">Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;</li>
<li style="text-align: justify;">Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan</li>
</ul>
<ol style="text-align: justify;" start="5">
<li>Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.</li>
<li>Efek dalam nama dan bentuk apapun.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya</li>
<li>Segala bentuk ijazah</li>
<li>Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja</li>
<li>Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU</li>
<li>Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya</li>
<li>Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi</li>
<li>Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah</li>
<li>Surat gadai</li>
<li>Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun</li>
<li>Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Waspada, Materai Palsu!</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Zaman<em>now,</em> bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal.</p>
<p style="text-align: justify;">Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : <a href="https://www.cermati.com/artikel/harga-materai-naik-jadi-rp-10000-mulai-2021-cek-4-faktanya">cermati.com</a></p>
<p><iframe id="instagram-embed-0" class="instagram-media instagram-media-rendered" style="background: white; width: calc(100% - 2px); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; padding: 0px;" src="https://www.instagram.com/p/CFwgG1lh-hi/embed/captioned/?cr=1&amp;v=12&amp;wp=540&amp;rd=https%3A%2F%2Fwww.cermati.com&amp;rp=%2Fartikel%2Fharga-materai-naik-jadi-rp-10000-mulai-2021-cek-4-faktanya#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A1743.690000002971%2C%22ls%22%3A1502.2600000083912%2C%22le%22%3A1740.510000003269%7D" height="1183" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen="allowfullscreen" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Bansos Tahap III dari Pemprov Kalimantan Tengah Mulai Disalurkan di Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/08/bansos-tahap-iii-dari-pemprov-kalimantan-tengah-mulai-disalurkan-di-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/08/bansos-tahap-iii-dari-pemprov-kalimantan-tengah-mulai-disalurkan-di-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Tue, 08 Dec 2020 23:02:40 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607425493_bstprov3.jpg" />
                        Bertempat di Gedung BPD Desa Natai Raya, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap III dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) bagi masyarakat[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607425493_bstprov3.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Bertempat di Gedung BPD Desa Natai Raya, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap III dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) bagi masyarakat yang terdampak Bencana Non Alam Covid-19 mulai di salurkan pada Selasa (8/12/2020) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyaluran BST Tahap III ini berupa uang tunai sebesar Rp.300.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terdata sebanyak 155 KPM di Desa Natai Raya hari ini mulai disalurkan ke masing-masing penerima. Namun ada 39 KPM yang belum tersalurkan karena berhalangan hadir. Penyaluran BST ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (10/12/2020) mulai jam 08.00 WIB di Kantor Desa Natai Raya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tuntas, 51 KPM Desa Natai Raya Terima BLT Dana Desa Tahap III Bulan Desember Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/04/tuntas-51-kpm-desa-natai-raya-terima-blt-dana-desa-tahap-iii-bulan-desember-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/04/tuntas-51-kpm-desa-natai-raya-terima-blt-dana-desa-tahap-iii-bulan-desember-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Fri, 04 Dec 2020 21:00:39 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607066235_blt3des.jpg" />
                        Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III untuk bulan Desember Tahun 2020. Jum&#039;at (04/12/2020).
[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607066235_blt3des.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III untuk bulan Desember Tahun 2020. Jum'at (04/12/2020).</p>
<p style="text-align: justify;">Bantuan ini disalurkan langsung oleh Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibantu oleh Pelaksana Kegiatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Reni Noviana dan turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif serta Pendamping Lokal Desa Siti Chairiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerima BLT Dana Desa ini semula berjumlah 52 KPM sesuai Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III berdasarkan Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 838 Tahun 2020 Tanggal 12 Nopember 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap III) Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun ada 1 KPM yang terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, sehingga BLT Dana Desa Tahap III yang disalurkan untuk bulan Nopember dan Desember sebanyak 51 KPM dengan total realisasi sebesar Rp.30.600.000,- yang sudah diterima oleh masing-masing KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kepala Desa &amp;amp; Bhabinkamtibmas serta Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/04/kepala-desa-bhabinkamtibmas-serta-tim-relawan-desa-lawan-covid-19-lakukan-penyemprotan-desinfektan</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/04/kepala-desa-bhabinkamtibmas-serta-tim-relawan-desa-lawan-covid-19-lakukan-penyemprotan-desinfektan</guid>
                <pubDate>Fri, 04 Dec 2020 17:35:41 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607081813_semprot1.jpg" />
                        Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat hari ini Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Natai Raya melakukan penyemprotan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1607081813_semprot1.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat hari ini Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Natai Raya melakukan penyemprotan Disinfektan. Jum'at, (04/12/2020).</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaksanaan penyemprotan Disinfektan ini sudah yang kedua kalinya dilakukan di Desa Natai Raya. Penyemprotan kali ini dilakukan mulai dari area Kantor Desa, Balai Desa, Taman Bermain Desa, Gedung Posyandu, Pustu, Sekolah Dasar, Masjid, Musholla, Pondok Pesantren, Poskamling hingga Fasilitas Umum lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyemprotan Disinfektan adalah salah satu cara pencegahan penyebaran virus, namun kita juga bisa melakukan pencegahan dengan cara lain seperti, tetap menjaga kesehatan, selalu menjaga kebersihan, sering mencuci tangan, menjaga jarak sesama dan cara-cara lain sesuai himbauan dari Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga dengan salah satu cara ini bisa mencegak penyebaran virus corona di wilayah Desa Natai Raya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang APBDesa Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/01/perubahan-ketiga-atas-peraturan-desa-natai-raya-nomor-2-tahun-2020-tentang-apbdesa-tahun-2020</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/12/01/perubahan-ketiga-atas-peraturan-desa-natai-raya-nomor-2-tahun-2020-tentang-apbdesa-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Tue, 01 Dec 2020 19:45:01 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[APBDesa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1606801557_2020-12-01_12h33_50.png" />
                        Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1606801557_2020-12-01_12h33_50.png" />
                        <p style="text-align: justify;">Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/1/20/anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-natai-raya-tahun-2020">Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020</a> Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut rincian Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PENDAPATAN DESA:</strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 7,100,000</li>
<li>Dana Desa (DDS) = Rp. 860,111,000</li>
<li>Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 672,793,000</li>
<li>Dana Bagi Hasil Pajak &amp; Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 118,322,400</li>
<li>Bantuan Keuangan Provinsi = Rp. 14,500,000</li>
<li>Bunga Bank (DLL) = Rp. 2,718,387</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Total Pendapatan <strong>Rp. 1,675,544,787</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BELANJA DESA:</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 725,770,803</li>
<li>Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 650,922,948</li>
<li>Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 285,276,076</li>
<li>Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 12,138,000</li>
<li>Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 458,249,416</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Total Belanja <strong>Rp. 2,132,357,243</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surplus/Defisit <strong>Rp. - 456,812,456</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PEMBIAYAAN DESA:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) <strong>Rp. 456,812,456</strong></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kabar Gembira! Desa Natai Raya Salurkan BLT Dana Desa Tahap III untuk Bulan Nopember Tahun 2020</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/11/19/kabar-gembira-penyaluran-blt-dana-desa-tahap-iii-untuk-bulan-nopember-tahun-2020-selesai-disalurkan</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/11/19/kabar-gembira-penyaluran-blt-dana-desa-tahap-iii-untuk-bulan-nopember-tahun-2020-selesai-disalurkan</guid>
                <pubDate>Thu, 19 Nov 2020 23:19:43 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1605784798_blt31.jpg" />
                        Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III untuk bulan Nopember 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya. Kamis[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1605784798_blt31.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III untuk bulan Nopember 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya. Kamis (19/11/2020).</p>
<p style="text-align: justify;">Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE. beserta Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Aipda Ma'arif, PDP dan PDTI dari Kecamatan Arut Selatan Dwi Windayani dan Ika Permatasari, PLD Natai Raya Siti Chairiah, serta TA PSD P3MD Suma Bhendriana.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 838 Tahun 2020 Tanggal 12 Nopember 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap III) Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kepala Desa Natai Raya telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, telah dilakukan <a href="https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/11/8/musyawarah-desa-khusus-penetapan-calon-penerima-blt-dana-desa-tahap-3">Musyawarah Desa Khusus</a> yang diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa Tahap III ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per KPM yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 2 bulan terhitung bulan Nopember - Desember 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/450/DPMD.E/X/2020 Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap III.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum kegiatan ini dimulai, Siti Chairiah selaku Pendamping Lokal Desa menyampaikan kepada para KPM yang hadir bahwa Penerima BLT Dana Desa ini tidak termasuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Apabila kemudian hari diketahui KPM tersebut terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, maka BLT Dana Desa Tahap III ini wajib dikembalikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32A Poin (3) yaitu Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jumlah penerima BLT Dana Desa Tahap III yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Natai Raya sebanyak 52 KPM. Namum ada 1 KPM yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, sehingga yang disalurkan hari ini hanya berjumlah 51 KPM dengan total realisasi sebesar Rp.15.300.000,-</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Penyaluran BST Tahap VIII di Kantor Desa Natai Raya</title>
                <link>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/11/12/penyaluran-bst-tahap-viii-di-kantor-desa-natai-raya</link>
                <guid>https://www.natairaya.desa.id/artikel/2020/11/12/penyaluran-bst-tahap-viii-di-kantor-desa-natai-raya</guid>
                <pubDate>Thu, 12 Nov 2020 22:52:33 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Artikel]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1605279772_bansos8.jpg" />
                        Bertempat di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pagi ini Kamis (12/11/2020) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://www.natairaya.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1605279772_bansos8.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Bertempat di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pagi ini Kamis (12/11/2020) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VIII dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp.300.000,- untuk setiap KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Informasi dari Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Natai Raya Reni Noviana bahwa ada 22 KPM yang terdata sebagai penerima BST Tahap VIII ini. Namun ada 2 KPM yang berhalangan hadir sehingga BST yang tersalurkan hari ini berjumlah 20 KPM.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti penyaluran tahap sebelumnya, bantuan ini diserahkan langsung oleh petugas dari Kantor Pos dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengingat laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringain Barat masih cukup tinggi, selalu diingatkan kepada seluruh warga Desa Natai Raya agar tetap terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
            </channel>
</rss>
