Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Desa Natai Raya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Natai Raya Nomor 71 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa.
Maka berdasarkan regulasi tersebut di atas, perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Natai Raya.
Berikut terlampir SK tersebut: