NATAI RAYA, Selasa 27 Februari 2018 jam 08:00 WIB telah diadakan acara Pelatihan Desa Mandiri Pangan (Demapan) dan Replikasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat yang dihadiri oleh Lembaga Keuangan Desa (LKD) Desa Natai Raya beserta Kader yang bertempat di Balai Desa Natai Raya. Dalam pelatihan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya yaitu: Pengelolaan Lele menjadi Abon dan Mengelola Hasil Pertanian menjadi Produk Rumahan.
Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) merupakan program aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk mengurangi rawan pangan dan gizi melalui pendayagunaan sumber daya, kelembagaan dan kearifan lokal perdesaan.
Untuk tercapainya tujuan Demapan program dirancang dalam kurun waktu 4 tahun, melalui 4 tahapan yaitu : (i) tahap persiapan, meliputi seleksi desa rawan pangan dan pembentukan kelompok KK miskin ; (ii) tahap penumbuhan, mulai adanya usaha produktif, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD), berfungsinya posyandu dan bekerjanya sistem ketahanan pangan dari aspek ketersediaan, distribusi dan konsumsi serta koordinasi program lintas sektor untuk pembangunan sarana prasarana wilayah perdesaan, (iii) tahap pengembangan, adanya perkembangan ekonomi produktif, peningkatan modal LKD, pengembangan sistem ketahanan pangan ; (iv) tahap kemandirian, adanya peningkatan dinamika kelompok dan usaha ekonomi produktif, adanya jaringan kemitraan, berfungsinya LKD sebagai layanan modal dan berfungsinya Tim Pangan Desa (TPD) dalam mengkoordinasikan program lintas sektoral.
Desa yang sudah mandiri berarti desa yang tidak mengalami masalah ketahanan pangan karena masyarakatnya sudah mengalami peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Adapun indikator untuk melihat desa mandiri tersebut antara lain : (1) peningkatan peran kelembagaan yang telah ditumbuhkan terhadap terwujudnya kemandirian dan ketahanan pangan, (2) dukungan program daerah terhadap aspek pemberdayaan masyarakat, (3) dukungan pembangunan sarana prasarana untuk menunjang pembangunan tingkat desa, (4) adanya komitmen dan peran pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan program Demapan.