eSPPT
Online 12 Users
rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207| mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

    Login Terakhir:
    21 Mei 2024 18:27:14
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Login Terakhir:
    20 November 2024 22:27:16
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Login Terakhir:
    21 November 2024 10:53:07
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Login Terakhir:
    20 November 2024 10:48:11
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Login Terakhir:
    11 November 2024 15:45:39
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Login Terakhir:
    09 Oktober 2024 09:46:47
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Login Terakhir:
    21 November 2024 06:44:07
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Umum dan Perencanaan

    Login Terakhir:
    21 November 2024 15:08:56
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • SUJIANTO

    Ketua RT. 05

  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

561 visitors

Pengunjung Hari Ini

37.96 %
Kemarin 1.478 visitors

router OpenSID 2411.0.1-premium

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
7 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

3

Minggu Ini

9

Bulan Ini

5

Bulan Lalu

109

Tahun Ini

510

Tahun Lalu

1,774

Total
fingerprint
Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

25 September 2018 21:18:30 4.402 Kali

Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.

Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala Desa Permendagri 113/2014

  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Seksi; dan
    • Bendahara.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  4. PPKD terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
    • Kepala Urusan Keuangan.

Sekretaris Desa Permendagri 113/2014

  1. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
    • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan Permendagri 113/2014

  1. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
  2. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

Pelaksana Permendagri 113/2014

  1. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Seksi dan Kepala Urusan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Kepala Seksi dan Kepala Urusan mempunyai tugas
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 11:28:54
Shakemap
6.96 LS ; 107.15 BT
Magnitude 3.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 15 km tenggara Cianjur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kec. Cibeber
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Desa : Natai Raya
Kecamatan : Arut Selatan
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Kodepos : 74117
Telepon : 085249103207
No. HP : 085249103207
Email : pemdesnatairaya@gmail.com

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person zam

    date_range 16 Januari 2022 18:10:08

    dengan adanya peraturan Perpres dan PMK yang baru, [...]
  • person Azharcom

    date_range 02 November 2021 18:04:18

    ijin mbah, saya unduh rtf untuk format surat nikah [...]
  • person Jemy

    date_range 03 Oktober 2021 08:50:55

    Bos jemi ada orang telpon [...]
  • person Rudi fadillah

    date_range 27 September 2021 19:31:37

    Bagaimana yang tidak di tempel stiker di rumah-rumah [...]
  • person Yusran

    date_range 17 Juli 2021 03:20:07

    Masih belum bisa, mohon bantuan [...]
  • person dani puja

    date_range 06 Juni 2021 05:37:02

    pak mau tanya muncul error 500 gimana solusinya [...]
  • person abdullah

    date_range 25 Mei 2021 19:52:09

    mas suya udah ikutin sama persis dari web. untuk username [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:46:18

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:45:40

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Acip Hermawan,M.Pd.

    date_range 28 April 2021 20:20:11

    mantap jangan lupa bagi info unruk membukanya [...]

folder Arsip Artikel


contacts Media Sosial

reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 561
Kemarin : 1.478
Total Pengunjung : 2.638.396
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.114.8
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Kewajiban Desa
Rp. 29.692.548,00 | Rp. 0,00
100 %
Ekuitas Desa
Rp. 159.289.709,00 | Rp. 0,00
100 %
Pendapatan Desa
Rp. 860.439.423,00 | Rp. 1.703.637.500,00
50.51 %
Belanja Desa
Rp. 669.382.580,00 | Rp. 1.855.548.575,00
36.07 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 10.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 440.467.200,00 | Rp. 897.168.000,00
49.1 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.276.400,00 | Rp. 120.922.300,00
30 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 366.574.650,00 | Rp. 673.547.200,00
54.42 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 5.700.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.421.173,00 | Rp. 2.000.000,00
71.06 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 364.263.051,00 | Rp. 722.466.872,00
50.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 85.976.210,00 | Rp. 616.353.378,00
13.95 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 69.962.467,00 | Rp. 174.813.325,00
40.02 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 17.123.600,00 | Rp. 77.300.000,00
22.15 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.057.252,00 | Rp. 264.615.000,00
49.91 %