Salah satu kegiatan yang ditetapkan pada Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 adalah adanya kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain).
Pembangunan yang bersumber dari dana Silpa Tahun 2018 kali ini adalah pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di RT. 01 Desa Natai Raya. Pembangunan tersebut dianggarkan pada APBDesa Natai Raya Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 8.967.000,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh RIbu Rupiah).