Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Bab VIII tentang Keuangan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Pasal 37, maka laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran berjalan.
Oleh karena itu Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama sesuai aturan yang telah ada, adapun berkas terlampir untuk dapat diketahui masyarakat sebagai salah satu bentuk Transparansi Pemerintah Desa Natai Raya.
Berikut terlampir Laporan Realisasi tersebut: