Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Realisasi APBDesa Natai Raya Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya melalui Peraturan Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungajwaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Alamat Pengaduan:
Kantor Desa Natai Raya
Jl. Pangkalan Lima IQ RT. 03 Desa Natai Raya Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat
https://www.natairaya.desa.id