Sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/450/DPMD.E/X/2020 Tanggal 16 Oktober 2020 Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Tahap III sebesar Rp.300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhitung bulan November sampai dengan Desember 2020, di Balai Desa Natai Raya telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta unsur lain yang terkait di desa. Minggu (08/11/2020).
Musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa Tahap III, dalam hal ini terjadi perubahan Data KPM dari BLT DD Tahap II di Desa Natai Raya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga calon penerima BLT Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 52 KPM untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Kotawaringin Barat c.q. Camat Arut Selatan untuk disahkan.