Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Berikut rincian Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
PENDAPATAN DESA:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 7,100,000
- Dana Desa (DDS) = Rp. 860,111,000
- Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 672,793,000
- Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 118,322,400
- Bantuan Keuangan Provinsi = Rp. 14,500,000
- Bunga Bank (DLL) = Rp. 2,718,387
Total Pendapatan Rp. 1,675,544,787
BELANJA DESA:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 725,770,803
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 650,922,948
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 285,276,076
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 12,138,000
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 458,249,416
Total Belanja Rp. 2,132,357,243
Surplus/Defisit Rp. - 456,812,456
PEMBIAYAAN DESA:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 456,812,456