Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, maka kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dengan ini menghimbau hal-hal sebagai berikut:
- Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
- Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain:
- Mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan/sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain.
- Menjaga kesehatan dengan cara berolah raga secara rutin dan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang.
- Menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
- Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
- Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu.
- Menghimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
- Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sakit ISPA tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
- Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Tidak menimbun kebutuhan pokok.
- Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
- Bagi hotel dan penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
- Segera memeriksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas dan atau riwayat perjalanan / kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
- Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
- Menunda perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
- Khusus kepada pihak-pihak terkait diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19, serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
- Menghimbau Tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta bagi umat Islam untuk memperbanyak istigfar, dzikir, shalawat badr, bersedekah dan berdo'a.
- Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19 (RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani Sampir).
- Segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau call center Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada Tanggal 14 Maret 2020
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
TTD
H. SUGIANTO SABRAN