Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE bersama Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif beserta anggota FKPM dan Babinsa Koramil Arut Selatan Kodim 1014/Pbn Kopda Firdaus, juga hadir Bidan Desa Natai Raya Halimah Annisa telah melaksanakan patroli keliling di pemukiman penduduk Desa Natai Raya untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Desa Natai Raya dalam rangka antisipasi Pencegahan Virus Corona (COVID-19), Jum'at (27/03/2020).
Kepala Desa Natai Raya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menghimbau kepada seluruh warga dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona untuk tetap tenang dan tetap berada dirumah, jauhi pusat keramaian dan kerumunan serta hindari kontak langsung dengan orang lain, serta membudayakan hidup sehat dan bersih, cuci tangan dengan sabun setiap selesai melakukan aktifitas.

Selain menyampaikan himbauan dengan berkeliling desa, juga dilakukan penempelan selebaran Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Desa Natai Raya nomor 440/032/NR/III/2020 tentang Pencegahan dan Mengurangi Resiko Penularan Pandemi Corona (COVID-19) di berbagai tempat.

Dalam Surat Edaran Kepala Desa tersebut disampaikan kepada seluruh Warga Desa Natai Raya beberapa hal sebagai berikut:
- Menjaga kebersihan lingkungan;
- Melaksanakan cuci tangan dengan sabun, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktifitas;
- Mengurangi kegiatan di luar rumah, terutama di fasilitas publik;
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang;
- Memantau kondisi kesehatan warga, apabila terdapat gejala gangguan kesehatan terutama batuk, demam dan sesak nafas, segera untuk menghubungi petugas kesehatan;
- Apabila ada warga yang datang dari luar daerah WAJIB segera melapor ke Kepala Desa, Petugas Kesehatan, dan/atau Puskesmas terdekat untuk selanjutnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan dihimbau yang bersangkutan untuk berada di dalam rumah selama 14 hari sejak kedatangan.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi keselamatan kita bersama.
