Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut rincian Perubahan APBDesa Natai Raya Tahun 2020.
PENDAPATAN DESA:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 10,556,000
- Dana Desa (DDS) = Rp. 860,111,000
- Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 601,557,760
- Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 94,025,685
- Bunga Bank = Rp. 100,000
Total Pendapatan Rp. 1,566,350,445
BELANJA DESA:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 608,962,333
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 595,682,008
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 316,748,560
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 25,350,000
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 476,420,000
Total Belanja Rp. 2,023,162,901
Surplus/Defisit Rp. - 456,812,456
PEMBIAYAAN DESA:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 456,812,456