Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Selain itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu Penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD, Senin 27/04/2020.
Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara bahwa Desa Natai Raya mengajukan sebanyak 204 KK yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BLT Dana Desa.
Sesuai Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 270 Tahun 2020 Tanggal 14 Mei 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kepala Desa Natai Raya telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 3 bulan terhitung bulan Mei-Juli 2020.
Jumlah KK yang berhak menerima berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan dan Keputusan Kepala Desa Natai Raya di atas sebanyak 204 KK. Oleh karena itu, anggaran Dana Desa Natai Raya untuk Bantuan Langsung Tunai adalah Rp. 600.000,- x 204 KK = Rp. 122.400.000,- per bulan. Dengan total anggaran selama 3 bulan sebesar Rp. 367.200.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Meyikapi hal tersebut, Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Untuk realisasi BLT bulan Mei 2020, Pemerintah Desa Natai Raya telah mengalokasikan dari Dana Desa Tahap 1. Dengan demikian BLT Dana Desa Natai Raya siap disalurkan kepada penerima.