Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
7 Orang |
23 Mei 2020 21:44:01 844 Kali
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan dana bansos tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi Rp31,79 triliun dari sebelumnya Rp21,19 triliun. Nantinya, wargadesa akan mengantongi BLT Rp2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan dana tersebut akan digelontorkan dalam waktu enam bulan. Dengan rincian, Rp600 ribu per bulan untuk tiga bulan pertama, dan masing-masing Rp300 ribu untuk 3 bulan selanjutnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. "Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," ucap pada Jumat (22/5).
Astera menyampaikan kenaikan jumlah BLT dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes termasuk memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.
Sedangkan desa yang dananya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT.
Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.
"Maka, pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi," imbuhnya.
Di sisi lain, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyaluran BLT dari Dana Desa bisa lebih cepat sampai ke tangan masyarakat, PMK juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa.
Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.
Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa.
Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. "Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelasnya.
Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
PMK juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi Dana Desa akan lebih cepat dan tinggi pada tahun ini dari tahun lalu. Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020.
Proyeksi untuk Mei 2020, realisasi Dana Desa akan mencapai Rp31,96 triliun atau 44,9 persen dari pagu. Lalu, pada Juni 2020, realisasi Dana Desa diprediksi mencapai Rp42,64 triliun atau 59,9 persen dari pagu.
"Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu," terang Astera.
Ke depan, ia melanjutkan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bisa mempercepat penyaluran BLT Desa.
"Ini untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak covid-19," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Seragam Satlinmas
date_range 08 Desember 2023 favorite 406 Kali
ARSEL CUP
date_range 01 Oktober 2023 favorite 489 Kali
HUT Panguyuban Turonggo Mulyo ke-17, Desa Natai Raya
date_range 25 Juni 2023 favorite 648 Kali
HUT Desa Natai Raya ke-27
date_range 19 Maret 2023 favorite 648 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 1.155 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
date_range 31 Agustus 2021 favorite 3.715 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Juni Tahun 2021
date_range 19 Agustus 2021 favorite 1.667 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 07 Januari 2021 favorite 23.682 Kali
Download Logo HUT Ke-76 RI, Tema: Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh
date_range 20 Juni 2021 favorite 17.240 Kali
Cara Baru Install dan Update OpenSID Offline Secara Otomatis
date_range 22 Juni 2020 favorite 13.915 Kali
Kegiatan DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang)
date_range 12 Februari 2019 favorite 10.831 Kali
Laporan Pertanggungjawaban dan Pembubaran Panitia HUT Ke-23 Desa Natai Raya
date_range 29 Mei 2019 favorite 8.349 Kali
Mengambil Data Dari Website Lain Dengan Teknik Grabbing
date_range 23 Maret 2020 favorite 7.500 Kali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
date_range 20 Mei 2020 favorite 6.315 Kali
Peresmian Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan
date_range 26 September 2019 favorite 1.671 Kali
Bantuan Sosial Tunai (BST) Jilid 2 Desa Natai Raya Resmi Disalurkan
date_range 21 Mei 2020 favorite 766 Kali
Statistik Harian COVID-19 di Kotawaringin Barat
date_range 02 April 2020 favorite 1.153 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
date_range 31 Agustus 2021 favorite 3.715 Kali
Musyawarah Persiapan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat
date_range 22 Februari 2019 favorite 1.693 Kali
Dana Desa 2018 : Pembuatan Drainase RT. 05
date_range 20 Desember 2018 favorite 1.625 Kali
Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2018
date_range 03 Desember 2018 favorite 1.572 Kali
Hari ini | : | 659 |
Kemarin | : | 1.478 |
Total Pengunjung | : | 2.638.494 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.147.78.242 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran