Selasa (21/07/2020), telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di balai Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.
Sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahap 2 yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Natai Raya.
Untuk BLT-DD Tahap 2 dialokasikan selama tiga bulan mulai dari bulan Agustus sampai Oktober 2020. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp.300.000,- perbulan kepada setiap KPM.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 45 KPM. Namun ada 1 KPM yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga yang dilaporkan kepada Bupati Kotawaringin Barat c.q. Camat Arut Selatan untuk disahkan menjadi 44 KPM.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa juga menyampaikan selain BLT-DD ada program wajib yang perlu dilaksanakan pada tahun ini seperti pengentasan stunting.