Desa Natai Raya

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Natai Raya

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa

Berita Desa

Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:

Daftar Pasal:


BAB V

Dana Desa

Pasal 12

  1. Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
    2. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  1. Dalam ragka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 13

  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa perbulannya.
  2. Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.

 

Pasal 14

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
  3. Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Peraturan kepala Desa sebagaimana dikamsud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Lampiran File
PMK_No_101_Th_2020.pdf

Download

Beri Komentar

Desa

1.135

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.135penduduk

1.033

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.033penduduk

2.168

TOTAL

TOTAL2.168penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUWARDIONO

Sekretaris Desa

BAYU NUR ARIFIN

Kasi Pemerintahan

MARKUS SATTU

Kasi Kesra dan Pelayanan

RENI NOVIANA

Kaur Keuangan

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Kaur Umum dan Perencanaan

GUNAWAN

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

WAHYUDI

Staf Umum dan Perencanaan

DELIN RIZKI WARDANA

Staf Keuangan

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Ketua RT. 01

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 02

ADI SUNARSO

Ketua RT. 03

SUBANDI

Ketua RT. 04

SUDARMO

Ketua RT. 05

SUJIANTO

Ketua RT. 06

NAYU SIGIT

Ketua RT. 07

ACHMAD WAHYUDI

Ketua RT. 08

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 09

SAMIDI

Ketua RT. 10

SUKINO

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Peringatan HUT ke-24 Desa Natai Raya Tahun 2020

Tgl : 15 Februari 2020 19:30:00
Tempat : Balai Desa Natai Raya
Koordinator : AGUS SUWARDIYONO
Statistik Pengunjung
Hari ini : 180
Kemarin : 1.216
Total Pengunjung : 2.911.609
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.154
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Peringatan HUT ke-24 Desa Natai Raya Tahun 2020

Tgl : 15 Februari 2020 19:30:00
Tempat : Balai Desa Natai Raya
Koordinator : AGUS SUWARDIYONO
Statistik Pengunjung
Hari ini : 180
Kemarin : 1.216
Total Pengunjung : 2.911.609
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.154
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

AGUS SUWARDIONO

Kepala Desa

BAYU NUR ARIFIN

Sekretaris Desa

MARKUS SATTU

Kasi Pemerintahan

RENI NOVIANA

Kasi Kesra dan Pelayanan

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Kaur Keuangan

GUNAWAN

Kaur Umum dan Perencanaan

WAHYUDI

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

DELIN RIZKI WARDANA

Staf Umum dan Perencanaan

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Staf Keuangan

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 01

ADI SUNARSO

Ketua RT. 02

SUBANDI

Ketua RT. 03

SUDARMO

Ketua RT. 04

SUJIANTO

Ketua RT. 05

NAYU SIGIT

Ketua RT. 06

ACHMAD WAHYUDI

Ketua RT. 07

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 08

SAMIDI

Ketua RT. 09

SUKINO

Ketua RT. 10