Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II di Desa Natai Raya mulai disalurkan. Penyaluran ini dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Desa Natai Raya Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Adapun Peraturan Kepala Desa Natai Raya (Perkades) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II juga sudah terbit untuk tiga bulan mulai agustus sampai oktober 2020.
Perkades tersebut terbit berdasarkan Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 518 Tahun 2020 tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan.
Calon Penerima BLT Dana Desa tahap II sesuai keputusan di atas yang sebelumnya telah dilakukan Musyawarah Desa Khusus berjumlah 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ada 1 KPM terdata sebagai Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 8 KPM telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang telah disalurkan pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu. Dengan demikian, calon penerima BLT Dana Desa tahap II ini hanya 36 KPM.
Turut hadir Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE bersama Bhabinkamtibmas Aipda Ma'arif dalam penyaluran BLT Dana Desa hari ini. Dari total 36 KPM, ada 4 KPM yang disalurkan dengan mendatangi langsung ke rumah KPM tersebut dikarenakan sedang sakit. Kemudian ada 2 KPM yang berhalangan hadir sehingga belum bisa dicairkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa BLT Dana Desa. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Melalui PMK ini, salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
- Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
- Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.