Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
- ketentuan umum;
- ruang lingkup;
- pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi;
- sanksi administratif;
- penegakan peraturan bupati;
- sosialisasi dan partisipasi;
- pendanaan; dan
- ketentuan penutup.
Dalam hal ketentuan Sanki Administratif pasal 16 ayat (1) tertulis: Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- kerja sosial; atau
- denda administratif sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Berikut penjelasan masing-masing ruang lingkup tersebut:
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.