Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa.
BPD melakukan pengawasan melalui :
- Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan;
- Laporan pelaksanaan APB Desa; dan
- Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.