Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Aipda Ma'arif langsung bergerak lakukan kerjasama dengan Babinsa Koramil 01/Arut Selatan Kodim 1014/Pbn Serda Hendri Suyono dan Pemerintah Desa Natai Raya lakukan langkah pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Desa Natai Raya, Jum’at (19/02/2021).
Salah satu yang dilakukan adalah membentuk posko PPKM Skala Mikro di wilayah Desa Natai Raya hingga tingkat RT. Posko ini memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di desa.
Didirikannya PPKM Mikro tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, dalam kegiatan hari ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga sekaligus memberikan informasi, himbauan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.